Bisnis.com, SRAGEN—Sebanyak 400-an koperasi dari 1.300-an koperasi di Bumi Sukowati masuk kategori koperasi tidak sehat. Koperasi yang tidak sehat itu setidaknya disebabkan oleh beberapa kriteria, di antaranya tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak beroperasional atau tinggal papan nama.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Sragen, Giyadi, saat ditemui wartawan seusai menghadiri milad ke-10 BMT Investa Mandiri Sragen di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Minggu (10/9).
Giyadi menyampaikan adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Koperasii dan UKM tentang pengaturan koperasi. Dia menyampaikan koperasi dinyatakan tidak sehat bila selama tiga tahun berturut-turut tidak melakukan RAT. Selain itu, jelas dia, koperasi yang tidak sehat bila koperasi itu tidak beroperasi secara nyata setiap hari atau tinggal papan nama.
“Ada surat edaran yang menyebutkan jumlah koperasi yang tidak sehat. Jumlahnya ya sekitar 400-an koperasi yang tidak sehat. Itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk pembinaan,” ujarnya.
Giyadi menjelaskan langkah yang ditempuh Pemkab Sragen terhadap adanya SE yang menyebut ada ratusan koperasi yang tidak sehat itu di antaranya dengan mengecek ke koperasi-koperasi yang bersangkutan dan membina mereka. Pengecekan dilakukan, kata dia, untuk verifikasi kebenarannya dan mencari akar permasalahan agar koperasi yang bersangkutan bisa dibenahi dan kembali sehat.
Seperti koperasi milik pegawai negeri sipil (PNS) di Sragen, Giyadi juga masih mengumpulkan data dan informasi untuk mencari permasalahan atas koperasi tersebut. Setelah itu, Giyadi berencana menyusun masukan dan solusi agar koperasi PNS itu tidak merugikan anggota sendiri.
“Status koperasi PNS itu ya dikatakan tidak sehat, tidak operasional, tetapi belum mati karena izinnya tidak dicabut. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Para pengurusnya juga sudah menghadap kami untuk sharing,” katanya.
Giyadi berupaya untuk mencari pemecahan agar koperasi itu memiliki titik terang.