Bisnis.com, PALEMBANG—Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menyita 23 ton garam tanpa izin edar BPOM setelah menggrebek gudang garam ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, garam konsumsi bermerek GMJ tersebut diproduksi oleh pabrik UD Gajah Duduk yang beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adapun ruko di Jalan Talang Keramat, RT8/3, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang digrebek merupakan gudang distribusi pabrik tersebut.
Penyelidikan berawal dari temuan produk yang telah beredar di masyarakat tersebut tidak tercantum izin edar serta ketentuan lain yang seharusnya dicantumkan.
"Setelah koordinasi dengan Balai POM, ternyata benar bahwa produk tersebut tidak ada izin edarnya. Oleh karena itu kami melakukan penindakan," ujar Rudi.
Dari temuan tersebut, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terhadap tiga saksi yang merupakan pegawai distributor tersebut dan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan garam itu sendiri.
"Yang terpenting akan ditelusuri kandungan yodiumnya, apakah sesuai dengan persentase yang seharusnya atau tidak. Karena akan berbahaya untuk dikonsumsi apabila kandungannya tidak sesuai," jelasnya.
Selain itu pihaknya pun akan menelusuri siapa pemilik usaha yang mendagangkan garam tersebut. Pihaknya pun akan memanggil pemilik yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pati, untuk diminta keterangan.
"Untuk barang yang sudah terlanjur beredar akan ditindaklanjuti setelah uji laboratoriumnya. Ditarik atau tidak, kita lihat hasil uji lab nanti," kata Rudi.
Apabila terbukti melanggar, maka para pelaku akan terjerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan terancam lima tahun kurungan penjara.