Bisnis.com, SOLO—Seorang anggota Polresta Solo menembak warga sipil hingga tewas di halaman parkir Hotel Karlita, Kota Tegal, Kamis (28/9).
Akibat Kejadian tersebut Warin, 38, warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, tewas. Sementara korban lainnya, Setyo Utomo, 30, mengalami luka-luka di rawat di RS Kota Tegal.
Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, membenarkan anggota kepolisian berpangkat brigadir berinisial RE yang terlibat penembakan di Kota Tegal adalah anggota Polresta Solo. RE baru beberapa bulan terakhir bertuas di Polresta Solo.
“Kami mendapatkan informasi RE sebelum bertuas di Mapolresta Solo bertugas di Polresta Tegal,” ujar Andy kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Menurut Andy, keberadaan RE di Kota Tegal dalam rangka menjenguk keluarganya yang sedang sakit. Polresta Solo memberikan izin kepada RE untuk pulang kampung halaman. Kejadian tersebut baru diterima Polresta Solo dan langsung ditindaklanjuti.
“Kami kurang begitu jelas soal kronologis kejadian. Kasus ini ditangani Polresta Tegal,” kata dia.
Ditanya soal saksi anggota yang terlibat pelanggaran disiplin, Andy menjelaskan akan ditangani oleh Polda Jateng sesuai kode etik anggota Polri. Kasus ini juga ditangani Divisi Propam Polda Jateng
Diketahui sebelumnya dua orang warga Tegal terlibat cekcok dengan aggota polisi bernisial RE di halaman parkir Hotel Karlita, Kota Tegal, pukul 03.00 WIB. Tanpa diketahui penyebab mereka cekcok dan anggota polisi menggeluarkan senjata dan menembak salah seorang warga.
Akibat kejadian tersebut korban atas nama Warin, 38, warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, tewas. Sementara korban lainnya, Setyo Utomo, 30, mengalami luka-luka di RS Mitra Keluarga, Kota Tegal.