Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Hotel di Solo Praperadilankan Polda & Gugat Kejati Jateng

Pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervin menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon.
Ilustrasi./Reuters
Ilustrasi./Reuters

Bisnis.com, SOLO – Pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervin menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (2/10/2017), pemohon juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon dua dalam kasus itu.

"Perbuatan termohon I yang menerbitkan SP3 dinilai melanggar hukum dan merugikan pemohon," katanya dalam sudang yang dipimpin hakim tunggal Pujo Unggul tersebut.

Ia menjelaskan termohon I menghentikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunarjo Dharmanto atas petunjuk dari termohon II. Dalam penjelasannya, termohon II menyatakan kasus yang dilaporkan oleh pemohon pada Februari 2015 itu bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, termohon I telah menetapkan Sunarjo sebagai tersangka meski tidak ditahan dan hanya diperintahkan wajib lapor. Ia mengatakan perbuatan termohon yabg menerbitkan SP3 tersebut sebagai suatu perbuatan sewenang-wenang.

Menurut dia, berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan termohon I, seluruh proses pemeriksaan perkara ini telah lengkap. Dalam penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, penyidik juga telah meminta keterangan ahli sebagai alat bukti.

Oleh karena itu, ia meminta pengadilan membatalkan SP3 yang diterbitkan oleh termohon I dan memerintahkan perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dilanjutkan.

Usai sidang, Ervina menyatakan perkara pemalsuan surat yang dilaporkannya pada 2015 itu berawal dari niatnya untuk meminjam uang ke bank ditolak karena sertifikat tanah hotel yang akan diagunkan diblokir.

Ervina kemudian mencari tahu perihal pemblokiran tersebut yang belakangan diketahui dilakukan oleh Sunarjo Dharmanto. Ia menduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sunarjo dalam perkara itu. Berdasarkan perbuatan memalsukan surat permohonan blokir atas tanah yang diatasnya berdiri Hotel Baron Indah itu Sunarjo dipolisikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper