Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Kudus Mendorong Peningkatan Penerimaan Pajak

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meningkatkan target penerimaan pajak daerah selama 2017 dari awalnya hanya Rp82,18 miliar, naik 9,92% menjadi Rp90,33 miliar melalui APBD Perubahan 2017.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meningkatkan target penerimaan pajak daerah selama 2017 dari awalnya hanya Rp82,18 miliar, naik 9,92% menjadi Rp90,33 miliar melalui APBD Perubahan 2017.

"Realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 sudah mencapai 92% lebih sehingga kami optimistis bisa mencapai target penerimaan yang baru tersebut," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Senin (2/10/2017).

Apalagi, lanjut dia, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan kepada wajib pajak, termasuk memberikan edukasi dan pembinaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang ada.

Pemerintah juga berupaya memberikan kemudahan, salah satunya melalui pembayaran secara daring atau online. Ia mencatat, dari 11 jenis pajak daerah, tercatat hanya tiga jenis penerimaan yang tidak mengalami kenaikan, sedangkan yang mengalami penurunan target ada dua jenis.

Sementara tambahan penerimaan sebesar Rp8,15 miliar, kata dia, berasal dari pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun jenis penerimaan yang mengalami kenaikan dengan persentase tertinggi, yakni pajak penerangan jalan dinaikkan hingga 16,22%. Pada APBD 2017 murni, kata dia, ditargetkan sebesar Rp37 miliar, sementara pada APBD Perubahan naik menjadi Rp43 miliar.

Hal itu, lanjut Teguh, disebabkan karena adanya pencabutan subsidi terhadap pelanggan listrik PLN dengan daya tertentu. Ia mengatakan, pajak penerangan jalan merupakan sumber penerimaan pajak daerah terbesar.

Sementara pajak restoran, lanjut dia, mengalami kenaikan 12,2% menjadi Rp4,6 miliar dari target awal sebesar Rp4,1 miliar.

Tiga jenis penerimaan yang tidak mengalami kenaikan, yakni pajak hiburan masih tetap Rp300 juta, demikian halnya pajak parkir Rp325 juta dan pajak sarang burung walet sebesar Rp30 juta.

Dua jenis penerimaan yang mengalami penurunan target, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan yang awalnya sebesar Rp200 juta turun menjadi Rp160 juta dan pajak air tanah yang awalnya Rp1,15 miliar turun menjadi Rp1,1 miliar.

Ia megatakan, penurunan target untuk pajak mineral bukan logam karena terkait lahan galian C yang hampir habis. Sementara untuk pajak air tanah, kata dia, ada peraturan gubernur terkait kenaikan tarif pajak dan saat ini sedang ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper