Bisnis.com, YOGYAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit penggunaan dana desa secara acak guna memperkecil peluang penyelewengan.
"Tahun ini saya meminta kerja sama Satgas dana desa dengan kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk melakukan audit acak. Dengan begitu peluang penyelewengan semakin kecil," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro di Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurut Eko, model pengawasan diubah dari sistem yang sebelumnya reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni juga melakukan audit secara acak di desa-desa.
"Jadi kalau belum ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Makanya ada atau tidak ada laporan akan kita audit. Kalau kita kasih dulu tahu kan mereka siap-siap," kata dia.
Ia mengatakan jika dalam upaya audit tersebut ditemukan adanya penyelewengan, maka akan diproses secara hukum, sedangkan jika ada kesalahan administrasi maka akan diberikan penyuluha . Namun ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.
"Kepala desa nggak perlu takut kalau tidak korupsi. Kalau kesalahan cuma kesalahan administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas dana desa," tegasnya.
Terkait hal tersebut, untuk tahun ini laporan yang masuk ke Satgas dana desa berjumlah 600 laporan. Namun tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau, karena sebagian hanya kesalahan administrasi.
"Tapi potensi penyelewengan oleh perangkat desa itu selalu ada, ada yang berupa mark up, atau pemotongan dana desa dari pejabat di atasnya." Oleh sebab itu, Eko juga telah meminta kepada KPK agar segera melalukan penangkapan jika menemukan penyelewengan dana desa oleh pejabat di tingkat kabupaten.
Meski demikian, ia mengatakan kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal itu ditandai dengan penyerapan dana desa di 2016 yang jauh meningkat yakni 97% dari Rp46,9 triliun, dari tahun sebelumnya hanya terserap 82% dari Rp20,8 triliun.
"Tahun ini tahap pertama sudah terserap 100%. Total semua sudah 87%, berarti tahap ke dua sudah terserap 27%," kata dia.
Pusat Bakal Mengaudit Penggunaan Dana Desa Secara Acak
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit penggunaan dana desa secara acak guna memperkecil peluang penyelewengan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu