Bisnis.com, YOGYAKARTA—Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta Sigit Sapto Rahardjo mengakui hingga saat ini belum semua nelayan di DIY terlindungi asuransi yang telah diprogramkan pemerintah pusat.
"Belum semua nelayan terjangkau asuransi. Program itu kan dari pusat dan katanya akan dipenuhi secara bertahap," kata Sigit di Yogyakarta, Kamis (12/10/2017).
Menurut Sigit, hingga saat ini dari sebanyak 2.592 orang nelayan yang telah memiliki kartu nelayan di DIY, baru 800 orang nelayan yang terjangkau program asuransi nelayan. "DKP DIY hanya menyerahkan data nelayan yang menentukan sepenuhnya dari pusat," kata dia.
Ia mengatakan pemberian asuransi itu merupakan bagian dari program sejuta asuransi yang merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan . Jika ada nelayan yang tertimpa kecelakaan kerja di laut atau meninggal dunia, maka dengan mengantongi asuransi itu keluarga nelayan akan langsung memperoleh santunan.
Dengan asuransi itu, santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga mengakibatkan kematian akan mendapatkan klaim hingga paling besar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta.
Sedangkan santuan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, jika terjadi kematian sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.
"Sehingga, kamu berupaya mengusulkan agar semua nelayan bisa mendapat asuransi," kata dia.