Bisnis.com, SRAGEN—Sebanyak 60 tempat karaoke di kawasan Gunung Kemukus Sumberlawang, Sragen, berhenti beroperasi sejak Sabtu (14/10) siang.
Tutupnya puluhan hiburan karaoke di objek wisata religi itu sebagai reaksi atas beredarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang berisi larangan operasional hiburan karaoke.
Penjelasan itu disampaikan Bayan Gunungsari, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Ariyadi, saat dihubungi Espos, Minggu (15/10). Dia menyampaikan situasi dan kondisi Gunung Kemukus mulai stabil karena semua hiburan karaoke di Kemukus tidak beroperasi lagi sejak Sabtu siang. Ariyadi juga mendapat kabar tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga terjun ke Gunung Kemukus pada Sabtu sore.
“Tetapi tujuan Satpol PP turun ke Kemukus itu tidak tahu pasti tujuannya. Kabarnya ya penertiban. Selain karaoke masih ada 1-2 orang WTS [wanita tuna susila] yang mangkal. Saya akan melihat perkembangan pada hari-hari berikutnya tentang keberadaan hiburan karaoke di Kemukus. Jumlahnya ada 60 tempat karaoke di Kemukus. Kalau di wilayah Soka, Miri, yang berbatasan dengan Kemukus juga ada sebanyak 10-an karaoke,” tuturnya.
Ariyadi mengatakan tidak operasinya puluhan karaoke itu akibat adanya SE dari Pemkab Sragen yang diserahkan kepada para pemilik karaoke. SE tersebut, kata dia, berisi larangan operasional karaoke karena Kemukus segera ditata untuk wisata religi.
Pengembangan wisata religi Kemukus akan didesain dengan master plan yang terpadu dengan pengembangan Sangiran.