Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mencatat terdapat sejumlah kelemahan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diwajibkan oleh Komisi Pemilihan Umum kepada partai politik calon peserta pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Mochhammad Afifuddin mengatakan kelemahan yang ditemukan dijumpai mulai dari ketaatan KPU terhadap prosedur yang digariskan sendiri melalui peraturan KPU, saat penginputan ke dalam Sipol, saat proses pendaftaran oleh partai politik, serta pendaftaran di daerah.
Dia menjelaskan untuk ketaatan, ketidakpatuahan yang menonjol adalah terlambatnya KPU membuka loket pendaftaraan. Dalam aturan loket seharusnya dibuka pada pukul 08.00 WIB, akan tetapi selama pengamatan yang dilakukan terdapat sejumlah waktu, pembukaan loket terlambat 25 menit hingga 1 jam 15 menit.
“Sementara untuk penggunaan Sipol terdapat tiga temuan dalam proses input data oleh Partai Politik,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2017).
Dia mengungkapkan kelemahan ini meliputi Troubleshooting laman Sipol ketika proses pemeriksaan, proses uploading yang tidak real time. Bawaslu mencatat data yang di upload baru muncul 180 menit kemudian dalam sistem. Serta aplikasi tidak mampu mengidentifikasi dokumen ganda.
“Tidak ada pemberitahuan pada saat melakukan upload dokumen Sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah ter-upload atau belum,” terangnya.
Sementara saat pendaftaran partai politik, Afifuddin mencatat kebutuhan Partai Politik dalam proses Pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit. Sedangkan pemberkasan paling lama dialami oleh PSI selama 49 jam 20 menit.
Terdapat 27 Partai Politik yang melakukan Pendaftaran ke KPU RI untuk dapat mengikuti Pemilu 2019. Dari pendaftar itu, 10 Parpol telah dinyatakan telah melengkapi berkas dan mendapatkan tanda terima meliputi Perindo, PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PSI dan PPP.
Sementara terdapat 17 Partai yang telah melakukan pendaftaran tetapi masih dalam proses pemberkasan hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB adalah PKB, Partai Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, PNI Marhaen, PPPI, Parsindo, Partai Reformasi, Republikan, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Republik.