Bisnis.com, YOGYAKARTA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta Pemerintah Kota Jogja untuk konsisten menegakkan aturan karena bagaimanapun kawasan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga bagian dari Kota Pelajar.
Jika dalam regulasi disebutkan Alun-Alun Utara bukan tempat untuk parkir, maka yang melanggar mesti langsung ditindak.
“Itu [parkir] kewenangan kota [Pemkot]. Saya kira Pemkot harus konsisten, kalau memang tidak boleh parkir di Alun-Alun Utara, katakan tidak boleh parkir. Kraton kan ora ngurusi parkir,” ucapnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Rabu (27/12/2017).
Meskipun Alun-Alun Utara merupakan kawasan Kraton, tapi Sri Sultan HB X menyatakan area kerajaan adalah bagian dari wilayah kota. Sehingga yang memiliki kewenangan penuh mengontrol adalah Pemkot Jogja selaku pihak yang mengeluarkan regulasi.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, kasus nuthuk parkir yang terjadi di Alun-Alun Utara ramai diperbincangkan oleh para warganet. Sebab, harga parkir yang dipatok telampau mahal. Untuk mobil Rp20.000 dan kendaraan travel Rp40.000.
Dinas Perhubungan Kota Jogja menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran, namun tidak berani memberikan sanksi. Hanya memberi sebatas wejangan dan imbauan. Pasalnya mereka menilai Alun-Alun Utara merupakan kawasan Kraton.
Atas kasus yang terus berulang ini, Sri Sultan HB X mengaku telah menghubungi Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti melalui sambungan telepon dua hari yang lalu.
“[Saya minta] untuk ditertibkan saja. Jangan terus harganya dinaikkan seenaknya sendiri,” tuturnya.
Senada dengan Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi juga meminta Pemerintah Kota untuk menindak tegas juru parkir nakal. Menaikkan harga secara tidak wajar, ucapnya, bukan hanya mencoreng wajah pariwisata Jogja, tapi akan berdampak pada aktivitas perekonomian.