Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan berencana untuk menggelar kegiatan uji kendaraan bermotor atau uji KIR untuk para pengemudi taksi online sebagaimana yang diatur dalam Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan uji KIR tersebut nantinya akan bekerjasama dengan pihak aplikator serta tidak akan dikenakan biaya.
Budi menuturkan penyelenggaraan kegiatan uji KIR nantinya akan dimulai di Jakarta, kemudian dilanjutkan pada beberapa kota besar seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan, dan Makassar.
Adapun saat ini, Kemenhub bersama Polri tengah menyelenggarakan acara pembuatan SIM A umum bersubsidi secara koletif untuk pengemudi taksi online dan reguler.
“Kami ingin sekali para pengemudi mendapatkan SIM A Umum dengan harga yang terjangkau. Setelah kita bekerja sama dengan banyak pihak, akhirnya kita mengenakan yang tadinya satu juta lebih, PNBP Rp225.000, kita kenakan hanya Rp100.000 per orang,” kata Budi, Minggu (25/2/2018).
Meski digelar secara kolektif, Budi mengatakan pembuatan sim A umum untuk para pengemudi taksi online dan reguler ini tidak mengurangi persyaratan keselamatan dan juga tidak meniadakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena bekerjasama juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dari swasta.