Bisnis.com, TEMANGGUNG - Petani bawang putih di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung resah dengan adanya Surat Edaran Dirjen Pertanian dan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Pasalnya, dalam surat tersebut mengatur tentang harga tertinggi penjualan bawang putih.
Anggota kelompok tani Al Fata, Tarif mengatakan harga jual bawang putih saat ini berkisar Rp20.000 untuk jual basah dan Rp25.000 untuk jual kering. Sementara untuk modal beli bibit, Rp80.000 per kilogram. "Untuk lahan seluas satu hektare, dibutuhkan antara 2 sampai 2,5 kuintal bibit. Jadi kalau harga diatur, petani tidak akan untung," ucapnya dalam keterangan pers Selasa (27/2/2018).
Tarif mengatakan, dengan kondisi tersebut untuk mendapatkan Break Event Point (BEP) harga pasca panen minimal Rp14.000. "Kami berharap kepada pak Ganjar untuk menyampaikan ke pusat agar surat tersebut dievaluasi lagi. Kami bertani tidak untuk rugi, seharusnya pemerintah melindungi petani," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, petani di Temanggung juga sepakat menolak kebijakan impor bawang putih. Tarif menyatakan produksi bawang putih dari dalam negeri sudah mampu mencukupi kebutuhan konsumen. "Petani kita mampu. Hasil panen cukup bagus dan melimpah, jadi tidak perlu ada impor," ucap Tarif.
Menanggapi keluhan petani tersebut, Ganjar menyatakan akan menyampaikan ke Menteri Pertanian Andi Amran Sulaeman. "Ya kalau melihat kondisi saat ini, dengan harga maksimal Rp11.000 sesuai surat edaran tersebut tentu petani belum untung. BEP-nya kan kisaran Rp14.000," paparnya.
Ditambahkan, selain perlindungan mengenai harga, petani juga harus diperhatikan pasca panen.