Bisnis.com, JAKARTA— Sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar Permenhub 108/2017 akan dimulai pada April mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan saat ini pihaknya tengah membahas kesepakatan kapan diberlakukannnya sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar PM 108/2017.
“Paling cepet April, sebetulnya sekarang pun PM 108/2017 bukan berarti gak berlaku, bukan berarti gak boleh menilang kalau mereka [taksi online] melakukan pelanggaran yang prinsip,” kata Budi, Selasa (27/2/2018).
Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno memandang sikap kemenhub yang seolah mengulur sanksi tilang bagi pelanggar permenhub 108/2017 membuat kondisi angkutan sewa khusus tidak bisa dikendalikan.
“Terlalu lama nanti makin gak bisa dikendalikan. Daerah anggap [kemenhub] pusat kurang tegas, terlalu banyak kompromi, sehingga dari pihak aplikator [taksi online] akan terus menambah anggotanya walaupun sudah dibatasi kuota,” kata Djoko.
Menurutnya, jika permenhub ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka Kemenhub bisa fokus dalam hal revitalisasi angkutan umum. Pasalnya, revitalisasi angkutan umum lebih penting ketimbang terlalu fokus pada taksi online.
“Jika dilakukan revitalisasi angkutan umum, otomatis tarif murah benar-benar terwujud, dinikmati rakyat. Kalau sekarang kan publik tergila-gila dengan taksi online, akibat tidak tersedia angkutan umum murah.”
Adapun sebelumnya, jelang diberlakukannya permenhub 108/2017, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperlonggar operasi simpatik sebagaimanya bentuk kompromi yang dilakukan oleh Kemenhub dan Aliansi Driver Online yang menolak adanya regulasi tersebut.