Bisnis.com, SEMARANG—Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Randugunting di Kabupaten Blora resmi dimulai, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan surat keputusan pada 18 April 2018.
Adapun, surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/27 Tahun 2018 tersebut ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono. Dalam surat keputusan tersebut, proses pelaksaaan pengadaan lahan bendungan di Blora itu, diperkirakan akan dimulai pada Mei-Desember 2018.
“Sedangkan pembangunan fisik direncanakan akan dimulai pada 2019 setelah proses pengadaaan lahan selesai,” seperti dikutip dari surat keputusan tersebut.
Seperti diketahui, lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut mencapai 241,428 hektar yang terletak di Desa Gaplokan dan Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Blora. Apabila proyek tersebut berjalan sesuai dengan jadwal, maka bendungan tersebut ditargetkan dapat selesai dibangun pada 2020.
Berdasarkan data dari Komisi Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), bendungan yang masuk dalam Proyek Strategis Nsional (PSN) tersebut direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 13M³diharapkan dapat mengairi lahan seluas 1990 hektar, menyediakan pasokan air baku sebesar 0,13 M³/detik.
Proyek bendungan tersebut memiliki nilai investasi total sebesar Rp750 miliar di mana sumber pendanaannya berasal dari APBN. Adapun penanggung jawab proyek tersebut adalah Kementerian PUPR yang dalam eksekusinya diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Jateng.
Kepala BBWS Pemali-Juana Ruhban Ruzzianto mengatakan, pagu yang disediakan untuk biaya operasional dan pendukung pengadaan tanah mencapai Rp1,5 miliar. Selanjutnya, untuk biaya jasa penilaian tanah mencapai Rp50 juta.
“Pendanaannya semua berasal dari APBN,” ujarnya, Kamis (19/4).
Sementara itu, biaya yang digunakan untuk pengadaaan laha masyarakat, pagu yang disediakan mencapai Rp157,940 miliar, di mana sumber dananya berasl dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tahun anggaran 2018. Sedangkan untuk biaya ganti rugi tegakan perhutani pagunya mencapai Rp292,859 miliar yang bersumber dari APBN.