Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambak Udang di Sempadan Pantai di DIY Didorong Ditertibkan

Setiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat meminta Gubernur DIY mendata tambak udang di sepanjang sempadan Pantai Selatan. Tambak-tambak tersebut harus segera ditertibkan karena tak memiliki izin.

Ketua Pansus Pengawasan Perda No. 2/2017 Sukarman mengatakan, pihaknya telah memantau kondisi sempadan Pantai Selatan. Dari hasil pemantauan, banyak ditemukan tambak udang yang melanggar.

Seperti yang termaktub dalam paragraf kedua Perda No. 2/2017 mengenai tertib pantai, setiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjagaan pantai dan sistem peringatan dini.

Sempadan pantai, sesuai dengan Perpres No 51/2016, adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Kami minta Gubernur mendata tambak udang. Tentunya nanti harus ditindak lanjuti dengan penertiban. Tambak udang ada di sepanjang Pantai Selatan, dari Galur sampai Temon [Kulonprogo]. Di seberang lagi ada di Jangkaran, banyak sekali yang melanggar batas," jelasnya di Gedung DPRD DIY, Kamis (26/4/2018).

Sukarman mengatakan, tambak yang ada, bermunculan setelah ada pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Menurutnya, selama ini belum ada langkah-langkah dari Pemda DIY untuk mengatasi masalah ini. "Kami harapkan penambak jangan melanggar batas yang ditetapkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper