Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Buruh Jateng: Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing

Ribuan buruh dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa damai dengan menyampaikan sejumlah tuntutannya. Salah satu tuntutan terbesar mereka adalah pencabutan Perpres No 20 Tahun 2018 mengenai TKA.
Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah/Bisnis.com
Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah/Bisnis.com

Bisnis.com, Semarang—Ribuan buruh dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa damai dengan menyampaikan sejumlah tuntutannya. Salah satu tuntutan terbesar mereka adalah pencabutan Perpres No 20 Tahun 2018 mengenai TKA.

Dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Jateng di Semarang, ribuan buruh dari berbagai federasi dan aliansi menyebutkan bahwa peraturan terbaru mengenai tenaga kerja asing akan semakin menekan kesempatan kerja dan kesejahteraan buruh domestik.  

Tuntutan pencabutan peraturan presiden tersebut salah satunya datang dari DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Semarang.

“Alih-alih memperbaiki sistem kerja buruh yang sering mendapatkan PHK tanpa kompensasi, Pemerintah justru seolah mempertarungkan pekerja domestik dengan asing, melalui Perpres No. 20 Tahun 2018,” ujar Ketua DPD FKSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo, Selasa (1/5/2018).

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai Heru, semakin mereduksi  kesejahteraan buruh yang sebelumnya telah tertekan oleh Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan.  Padahal menurutnya, kenaikan harga bahan pokok hampir selalu tak setara dengan kenaikan upah berdasarkan sistem penghitungan yang ditentukan pemerintah.

Tuntutan Buruh Jateng: Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing

Sementara itu, Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Zainudin mengatakan bahwa para buruh akan kembali menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sistem kerja tersebut dinilainya tidak akan meningkatkan taraf hidup buruh dan meningkatkan kerentanan sosial  para buruh.

“Belum lagi tentang jaminan sosial ketenaga kerjaan dan kesehatan yang belum sesuai dengan harapan para pekerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper