Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Sektoral Akan Beri Beban Berlebih Industri di DIY

Penerapan upah minimum sektoral akan memberi beban berlebih industri di DIY dan tak menutup kemungkinan membuat usaha gulung tikar.
Wisatawan mancanegara mengunjungi Taman Wisata Candi Prambanan, di Sleman, DI Yogyakarta./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan mancanegara mengunjungi Taman Wisata Candi Prambanan, di Sleman, DI Yogyakarta./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Penerapan upah minimum sektoral akan memberi beban berlebih industri di DIY dan tak menutup kemungkinan membuat usaha gulung tikar.

Hasil kajian menyebutkan ada lima sektor yang potensial menerapkan UMS, yakni industri pengolahan; pertanian, kehutanan, perikanan; penyediaan akomodasi dan makan minum;konstruksi; dan perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan motor.

Hanya saja hingga kini Pemda DIY belum memberlakukan UMS karena beralasan kurangnya basis data yang rinci mengenai sub sektor unggulan, karena itu dibutuhkan kajian lebih lanjut. Penerapan UMS juga dikhawatirkan akan mengganggu keuangan perusahaan.

Demikian termaktub dalam hasil kajian berjudul Laporan Penyusunan Pemetaan sektor Unggulan Guna Rekomendasi Sektor dalam UMS yang disusun oleh Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY, yang dibuat pada akhir 2017.

Dengan mendasarkan data yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), kajian tersebut menyimpulkan ada lima sektor usaha unggulan, yang dihitung berdasarkan kontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) DIY, yang berpotensi untuk diterapkannya UMS.

Terhitung sejak 2012 sampai 2016, lima sektor ini memiliki kontribusi tinggi terhadap PDRD DIY. Industri pengolahan ada di peringkat pertama dengan sumbangan mencapai 13,21%, kemudian di susul pertanian, kehutanan, perikanan dengan kontribusi sebesar 10,41%, lalu penyediaan akomodasi dan makan minum (10,22%), konstruksi (9,34%) dan perdagangan besar, eceran, reparasi mobil serta motor (8,48%).

Meskipun sektor potensial sudah dipetakan, tapi penerapannya masih sulit direalisasikan. Dari hasil FGD Pemda DIY dengan asosiasi pengusaha sektoral, serikat pekerja dan dewan pengupahan DIY, menemukan ada satu hal yang mengganjal.
Pengusaha dan serikat kerja, begitu bunyi kajian tersebut, sama-sama menyampaikan tentang kondisi sulit yang sedang dialami perusahaan, sehingga mereka khawatir, penerapan UMS akan membuat perusahaan kesulitan, bahkan ekstremnya menuju kebangkrutan.

“Kondisi ini ujung-ujungnya akan membawa dampak yang tidak menggembirakan bagi pekerja. Sungguh suatu sikap yang menarik dan langka, karena pengusaha dan serikat pekerja memiliki perpspektif sama dalam UMS. Hal ini menunjukan situasi yang memang benar-benar sulit dialami sektor industri di DIY,” dikutip dari hasil kajian yang dibuat Biro Kesra Setda DIY.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menilai UMS harus segera diterapkan di provinsi yang dipimpin Sri Sultan HB X ini.

Mereka menilai, tanpa penerapan UMS, target penurunanan kemiskinan DIY yang sebesar 7% itu tidak akan pernah tercapai. Sebab upah murah yang selama ini diterima buruh, berbanding lurus dengan kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper