Bisnis.com, KUDUS—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan belasan juta batang rokok dan jutaan ton tembakau iris serta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp8,13 miliar.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 11,28 juta batang rokok ilegal beserta tembakau iris sebanyak 8,17 ton yang dilaksanakan di halaman KPPBC Kudus, Kamis (3/5/2018), dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Polres Kudus, KPP Pratama Kudus serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah kabupaten di wilayah Keresidenan Pati.
Secara simbolis, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Parjiya diikuti sejumlah tamu undangan menyulutkan api ke arah tong yang berisi rokok ilegal.
Menurut Parjiya, pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 24,7 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan selain rokok dan tembakau iris, yakni 30 rol cygarette typping paper (CTP), 37 kilogram kertas etiket, 18 kg filter rokok, dan 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil penindakan selama Juli hingga Desember 2017.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno menambahkan sepanjang tahun 2017 Bea dan Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.
Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Ia mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang cukai bahwa Bea Cukai Kudus selama ini telah melakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal.
Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai tersebut, telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan total jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 22 SBP.
"Penetapan menjadi Barang Milik Negara sesuai keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah mendapatkan persetujuan DJKN untuk dilakukan pemusnahan, serta persetujuan sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Kudus," ujarnya.
Adapun potensi kerugian negara dari belasan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp5,18 miliar.
Potensi kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.
"Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, bertujuan untuk menekan rokok ilegal sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai.
Usai dilakukan pemusnahan secara simbolis, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jekulo.