Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politik Uang Mencederai Kepercayaan Masyarakat

Politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu./Antara-Humas Polres Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu./Antara-Humas Polres Kulon Progo.

Bisnis.com, KULON PROGO - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik politik uang guna mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu di Kulon Progo, Jumat, menegaskan pihaknya bersama seluruh elemen terkait berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, baik pihak calon, tim kampanye, maupun masyarakat.

“Politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang jujur dan adil. Polres Kulon Progo akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ia menjelaskan, politik uang dilarang dalam segala bentuknya, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

"Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang praktik politik uang. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan hingga pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming politik uang.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang. Ingat, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama. Mari kita bersama menjaga integritas pilkada demi masa depan yang lebih baik,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polres Kulon Progo melalui Subsatgas Binmas Satgas Preventif telah menggencarkan sosialisasi terkait dengan larangan politik uang dan sanksinya.

Selain itu, polres bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan elemen pemerintah daerah mengawasi pelaksanaan pilkada. Dari Satgas Gakkup Ops Mantapraja Progo 2024 Polres Kulon Progo sampai dengan berita ini dirilis belum menemukan pelanggaran dimaksud.

“Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran kita semua untuk menolak segala bentuk politik uang. Jangan biarkan hak pilih kita dikorbankan demi keuntungan sesaat,” kata AKBP Wilson.

Menjelang pemungutan suara, Polres Kulon Progo berharap, adanya langkah-langkah preventif dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pilkada, agar pemilihan berjalan dengan damai, jujur, dan adil, serta sesuai dengan asas demokrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper