Bisnis.com, SEMARANG - Polda Jateng menyatakan, selama lebaran kendaraan berat boleh melintas di beberapa hari tertentu.
Pasalnya Tahun ini, pemerintah menerapkan beberapa hari khusus yang menjadi larangan angkutan berat melintas di jalan raya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, larangan untuk kendaraan berlaku pada 12-14 Juni 2018 untuk arus mudik, serta 22-24 Juni 2018 untuk arus balik.
Dikatakan Condro kendaraan berat tetap diperbolehkan melintas, temasuk saat hari H lebaran Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 15 Juni 2018.
"Jadi di luar itu saat hari raya pun dimungkinkan ada truk yang melintas, nanti semua bisa fleksibel sesuai dengan kondisi lalu lintas," kata Condro Kamis (31/5/2018).
Condro meminta, kepada seluru personel kepolisian memahami tugas dan aturan yang ditetapkan, mengenai waktu-waktu larangan kendaraan berat pada arus mudik dan balik.
Baca Juga
Kendati demikian, meski boleh melintas mulai hari H sampai H+5 truk yang melintas harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan melihat kondisi jalan raya terutama jalur Pantura.
"Kalau kondisi di lapangan mereka tidak dimungkinkan melintas karena akan terjadi macet, silahkan disiapkan kantong-kantong parkir atau dipinggirkan terlebih dahulu untuk mereka nanti bsa jalan setelah arus lancar," tuturnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan sendiri melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk melintas di jalanan maksimal H-4 Lebaran 2018.
Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik kepada kendaraan berat berbobot di atas 14 ton atau kendaraan dengan sumbu 3 ke atas, terkecuali angkutan berat pembawa sembako.
Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1. Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pasa 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8.
Kemenhub kini sudah melakukan sosialiasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas terkait aturan itu.