Bisnis.com, SEMARANG - Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku penyebar kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon peserta Pilkada Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu (27/6/2018), membenarkan penangkapan dua orang berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu di Magelang.
"Ada dua pelaku yang diamankan bersama mobil yang digunakan," katanya.
Condro menuturkan keduanya beraksi saat masa tenang pilkada. Menurut dia, satu pelaku berasal dari Klaten, sedang yang lain merupakan warga Batang.
Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang pesan singkat yang masuk ke ponsel mereka.
Laporan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Telkom yang selanjutnya diketahui keberadaan kedua pelaku. Kapolda menyebut kedua pelaku bukan merupakan ASN.
Baca Juga
Meski demikian, kepolisian masih menyelidiki asal mobil pelaku yang diduga merupakan kendaraan dinas pemerintah.