Bisnis.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng, bekerjasama dengan tim pengawasan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,1 kilogram yang dibawa perempuan berinisial WB berwarganegara Thailand yang merupakan penumpang Silk Air rute Singapura- Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil mengatakan, yang bersangkutan diamankan usai turun dari penerbangannya dari Singapura menggunakan Silk Air, Minggu (1/7).
"Tersangka berangkat dari Bandara Bangkok ke Singapura setelah itu baru ke Semarang," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Semarang, Selasa (3/7/2018).
Tjerja mengatakan tersangka mulanya mampu mengelabuhi petugas saat melalui pemeriksaan x-ray. Namun, berkat kelihaian petugas yang berhasil mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka, pengungkapan sukses dilakukan.
"Barang bukti diselipkan salah satu sisi tas yang kemudian dilapisi dengan bahan plastik sehingga lolos pemindaian. Tapi sesudah itu, dia malah kelihatan seperti orang bingung dan kita datangi saat itu juga," tambahnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sebagai seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping. Dalam proses ini, petugas mengalami sedikit kendala lantaran Wilaiwan tak mampu berbicara dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan tersangka, kemudian didapati satu bungkus kristal bening yang lantas diidentifikasi sebagai metamphetamine. Atas temuan itu, petugas membawa Wilaiwan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan dan control delivery bersama Tim Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
"Hasil pemeriksaan, didapati bahwa tersangka diperintahkan menginap di salah satu hotel di semarang. Dan akan dibelikan tiket pulang seusai berhasil memberikan narkotika tadi ke satu orang di Semarang," ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru.
Disebutkan pula oleh Agus, bahwa tersangka dijanjikan uang senilai US$1.500 atau sekitar Rp21 juta sekembalinya dari Semarang. Namun, Agus mengatakan, apa yang dilakukan tersangka sebagai kurir sabu ini adalah perbuatan yang pertama.
"Terlihat dari passport yang juga kita amankan sebagai barang bukti, selain sabu dan tasnya, ia baru pertama ke Indonesia. Kami masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," kata Agus lagi.
Atas perbuatannya, lanjut Agus, tersangka setelah ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.