Bisnis.com, BANTUL — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2019 mengusulkan sebanyak 90 koperasi yang tidak aktif di daerah ini ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan.
"Tahun ini setelah diverifikasi terhadap 400-an koperasi, ada sekitar 90 koperasi yang kemudian diusulkan untuk dibubarkan karena memang betul-betul sudah tidak aktif," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis (26/7/2018).
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) bahwa koperasi yang tidak aktif selama dua tahun berturut-turut akan dibubarkan, mekanisme pembubaran lembaga di masyarakat itu dilakukan setelah diusulkan pemerintah daerah.
Pihaknya tidak merinci jenis koperasi yang diusulkan dibubarkan itu, namun jenis koperasi itu ada yang simpan pinjam, koperasi produsen dan serba usaha. Diusulkan dibubarkan karena tidak melakukan Rapat anggota tahunan (RAT) dua tahun.
"Namun dari 90 koperasi yang diusulkan itu kemarin ketika diverifikasi lagi di lapangan ada lima koperasi yang keberatan (dibubarkan) dan akhirnya memang aktif lagi melakukan RAT, menyusun laporan kegiatan lagi," katanya.
Sulis mengatakan, jumlah koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan pada tahun 2019 ini lebih banyak dari tahun lalu yaitu sebanyak 60 koperasi yang disetujui untuk dibubarkan karena memang kelembagaannya sudah tidak aktif atau tidak berkembang.
"Artinya dengan adanya peraturan itu nantinya sudah tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif karena ada semacam 'warning' untuk dibubarkan. Dan tentunya koperasi itu kita dorong agar bisa menghadapi tantangan yang ada," katanya.