Bisnis.com, SEMARANG - Payung hukum terkait kegiatan koperasi dinilai belum cukup detail, sehingga masih menjadi ganjalan bagi pemerintah dalam melakukan pembubaran bagi koperasi yang tidak sehat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, ada dua cara pembubaran koperasi, yakni oleh diri sendiri atau dibubarkan oleh pemerintah. Pihaknya pun mendorong bagi koperasi yang sudah merasa tidak sehat lagi, bisa membubarkan diri.
Pasalnya, ada beberapa tantangan yang dihadapi apabila pembubaran tersebut dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut bisa berujung merugikan para anggotanya maupun masyarakat.
"Misalnya dibubarkan oleh pemerintah, tapi koperasinya masih punya utang. Siapa nanti yang menanggung? Kalau bank kan sudah ada lembaga penjaminnya. Di koperasi belum ada," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, hal tersebut masih perlu didetailkan kembali melalui sebuah payung hukum. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu khawatir ada masyarakat yang dirugikan.
"Selama ini kita dorong lebih baik membubarkan diri sendiri. Kecuali kalau ternyata sudah bebar-benar gak aktif dan dicari pun gak ada, pemerintah bisa langsung bubarkan," ujarnya.
Selain itu, payung hukum yang baru pun diharapkan bisa mengatur masalah-masalah perdata apabila ada sengketa dalam penyelesaian masalah koperasi.