Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Dorong Terbitnya Beleid Angkutan Bermuatan & Dimensi Berlebih

Pemprov Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat menerbitkan beleid yang dapat memberikan sanksi berimbang bagi truk pembawa muatan dan dimensi berlebih.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat menerbitkan beleid yang dapat memberikan sanksi berimbang bagi truk pembawa muatan dan dimensi berlebih.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat, mengungkapkan, perlu ada sanksi berimbang yang dikenakan terhadap pengemudi, pemilik angkutan, dan pemilik barang terkait dengan truk bermuatan dan dimensi berlebih.

“Kami lagi dorong supaya ada peraturan menteri yang sanksinya berimbang, pengemudi, pemilik angkutan, dan pemilik barang,” kata Satrio kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan beleid yang memberikan keseimbangan tersebut ketika ada focus discussion group (FGD) dan uji publik.

Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, tambahnya akan aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan pada Juni atau Juli tahun ini.

“Setelah pileg dan pilpres mungkin Juni/Juli, kami akan aktif untuk berkomunikasi dengan pusat. Memang berat, tapi harus ada suatu putusan,” katanya.

Dia mencontohkan, kasus di jalan layang atau flyover Kretek, Jawa Tengah yang terakhir kali menunjukkan manifes barang melebihi 180% dari kemampuan kendaraan.

Saat ini, lanjutnya, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang dengan pemilik angkutan. Pada kondisi jumlah barang yang diangkut lebih rendah dari jumlah kendaraan yang ada membuat posisi tawar berada pada pemilik barang.

Kondisi tersebut membuat pemilik angkutan kurang memiliki nilai keekonomian sehingga mereka memuat barang yang melebihi kapasitas kendaraan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tengah merevisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69/1993.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam siaran persnya, mengungkapkan beberapa poin yang diatur dalam revisi beleid tersebut .

Antara lain terkait dengan digitalisasi, isu keselamatan mengenai pengendalian angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih, dan sebagainya.  

Kemenhub, lanjutnya telah beberapa kali melakukan pembahasan, uji publik, maupun FGD dengan para pihak atau stakeholder terkait dengan angkutan barang tersebut.

Dia menambahkan, pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan angkutan umum seiring dengan perubahan-perubahan pada pola pergerakan angkutan umum, termasuk angkutan umum barang.

Perubahan-perubahan tersebut, lanjutnya dapat terjadi sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan perkembangan infrastruktur yang begitu pesat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper