Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jateng Dorong Terbitnya Beleid Angkutan Bermuatan & Dimensi Berlebih

Pemprov Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat menerbitkan beleid yang dapat memberikan sanksi berimbang bagi truk pembawa muatan dan dimensi berlebih.
Yudi Supriyanto
Yudi Supriyanto - Bisnis.com 16 Mei 2019  |  15:15 WIB
Jateng Dorong Terbitnya Beleid Angkutan Bermuatan & Dimensi Berlebih
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019). - Bisnis/Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019/Abdullah Azzam.

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat menerbitkan beleid yang dapat memberikan sanksi berimbang bagi truk pembawa muatan dan dimensi berlebih.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satrio Hidayat, mengungkapkan, perlu ada sanksi berimbang yang dikenakan terhadap pengemudi, pemilik angkutan, dan pemilik barang terkait dengan truk bermuatan dan dimensi berlebih.

“Kami lagi dorong supaya ada peraturan menteri yang sanksinya berimbang, pengemudi, pemilik angkutan, dan pemilik barang,” kata Satrio kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan beleid yang memberikan keseimbangan tersebut ketika ada focus discussion group (FGD) dan uji publik.

Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, tambahnya akan aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan pada Juni atau Juli tahun ini.

“Setelah pileg dan pilpres mungkin Juni/Juli, kami akan aktif untuk berkomunikasi dengan pusat. Memang berat, tapi harus ada suatu putusan,” katanya.

Dia mencontohkan, kasus di jalan layang atau flyover Kretek, Jawa Tengah yang terakhir kali menunjukkan manifes barang melebihi 180% dari kemampuan kendaraan.

Saat ini, lanjutnya, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemilik barang dengan pemilik angkutan. Pada kondisi jumlah barang yang diangkut lebih rendah dari jumlah kendaraan yang ada membuat posisi tawar berada pada pemilik barang.

Kondisi tersebut membuat pemilik angkutan kurang memiliki nilai keekonomian sehingga mereka memuat barang yang melebihi kapasitas kendaraan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tengah merevisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69/1993.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam siaran persnya, mengungkapkan beberapa poin yang diatur dalam revisi beleid tersebut .

Antara lain terkait dengan digitalisasi, isu keselamatan mengenai pengendalian angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih, dan sebagainya.  

Kemenhub, lanjutnya telah beberapa kali melakukan pembahasan, uji publik, maupun FGD dengan para pihak atau stakeholder terkait dengan angkutan barang tersebut.

Dia menambahkan, pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan angkutan umum seiring dengan perubahan-perubahan pada pola pergerakan angkutan umum, termasuk angkutan umum barang.

Perubahan-perubahan tersebut, lanjutnya dapat terjadi sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan perkembangan infrastruktur yang begitu pesat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng truk
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top