Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Mas Kawin Fortuner, Kini Mobil Disita Polisi karena Curian dari Diler

Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, terpaksa mengamankan mobil fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan.
Ilustrasi mobil fortuner mas kawin pernikahan yang sempat viral./Facebook
Ilustrasi mobil fortuner mas kawin pernikahan yang sempat viral./Facebook

Bisnis.com, PATI - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, terpaksa mengamankan mobil fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan karena ternyata mobil tersebut merupakan mobil curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai pria.

Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto di Pati, Kamis (20/6/2019), mobil Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, karena sebelumnya memang membeli mobil tersebut secara kontan.

Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dilernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.

Akan tetapi, uang sebesar Rp506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game daring atau online.

"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game daring. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," ujarnya.

Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.

Setelah berhasil membawa keluar mobil fortuner tersebut, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.

Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.

Pelaku berinisial DS sendiri berhasil ditangkap jajaran Polres Pati pada Rabu (19/6).

DS di hadapan petugas mengakui perbuatannya itu dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game daring.

Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper