Bisnis.com, PURWOKERTO—Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap Rancangan Undang-undang Koperasi dapat segera diresmikan menjadi satu payung hukum yang baru.
“Untuk mendorong pengembangan koperasi, kami berharap RUU dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” tutur Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid saat perayaan Hari Koperasi Nasional ke-72 di Purwokerto, Jumat (12/7/2019).
Dia juga menyampaikan, di era digital, sudah saatnya koperasi bertransformasi sesuai dengan perkembangan teknologi. Untuk mempermudah pelayanan koperasi kepada anggotanya secara real time dan online, Dekopin sudah membuat platform digital.
“Sistem ini sudah dipakai 61 koperasi dengan anggota 168.000 orang di seluruh Indonesia. Harapannya jumlah koperasi yang bergabung dapat semakin bertambah,” paparnya.
Era digitalisasi membuat pergerakan barang seolah tanpa batas, dan proses jual beli kian mudah. Hal tersebut diharapkan dapat memudahkan pengembangan koperasi ke berbagai pelosok daerah, sehingga pembangunan kian merata.
Salah satu pencapaian industi ini ialah keberhasilan Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) menempati peringkat 94 dari 300 koperasi terbesar di dunia berdasarkan data World Cooperative Monitor Award.
Penilaian berdasarkan rasio pendapatan koperasi berbanding dengan PDB nasional. Selain itu, Kisel menempati peringkat 1 untuk kategori other services atau jasa lainnya.
Di samping koperasi milik karyawan Telkomsel itu, Koperasi Warga Semen Gresik juga masuk jajaran 300 besar koperasi dunia. Nurdin berharap, ke depannya koperasi nasional kian berkembang dan dapat bersaing di kancah global.
Kontribusi Ekonomi
Dalam pidatonya, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyampaikan, kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional kian meningkat. Pada 2014, kontribusi koperasi terhadap PDB Indonesia sebesar 1,71%, dan pada 2018 meningkat menjadi 5,1%.
Dalam 5 tahun terakhir, reformasi yang dilakukan pemerintah ialah mendorong koperasi agar dapat beradaptasi dan bertransformasi dalam menghadapi tantangan yang dinamis.
Secara garis besar, reformasi koperasi itu mencakup tiga hal, yakni reorientasi, rehabilitasi, dan pengembangan. Reorientasi adalah mengubah mindset dari orientasi terhadap jumlah (kualitas) menjadi mutu (kuantitas).
“Sehingga kebijakan diarahkan untuk memperkuat mutu koperasi,” paparnya.
Adapun, rehabilitasi dilakukan dengan penguatan sistem database, sehingga hanya koperasi yang sehat yang dapat berjalan. Per Juni 2019, jumlah koperasi mencapai 126.343 unit, turun dari 2014 sebanyak 212.570 unit.