Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Monitoring Tingkatkan Potensi Pajak Riil Hingga 50%

Untuk mendorong tranparansi keuangan, Bank Jateng menargetkan pengoperasian sistem monitoring online dapat berjalan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 2019.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat acara ngobrol santai di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG—Untuk mendorong tranparansi keuangan, Bank Jateng menargetkan pengoperasian sistem monitoring online dapat berjalan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 2019.

Mekanisme tersebut juga meningkatkan potensi pajak riil hingga 50%, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bakal menanjak signifikan.

Direktur Operasional dan Digital Banking Bank Jateng Rahadi Widayanto menyampaikan, sistem monitoring pada pertengahan 2019 sudah berjalan di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Targetnya pada tahun ini, 35 wilayah atau seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng mengoperasikan sistem tersebut.

“Kita sudah berkomitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan para bupati dan walikota. Targetnya seluruh kabupaten/kota menjalakan sistem monitoring pada tahun ini,” tuturnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Sistem monitoring secara digital bertujuan memeroleh informasi transaksi keuangan yang riil, sehingga kabupaten/kota mendapatkan nilai potensi pajak yang sesungguhnya. Hal ini mendapat sambutan baik dari Pemda, karena potensi PAD-nya menanjak signifikan.

Sebagai contoh, sebelumnya pajak yang dikenakan kepada perusahaan pengelola parkir di mal tidak terpantau, sehingga pembayaran cenderung suka-suka. Adanya metode monitoring menunjukkan pendapatan dan nilai pajak secara valid.

"Kenaikan potensi pajak riil dengan sistem monitoring mencapai 50%, dibandingkan sebelum menggunakan teknologi tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, PAD Jateng mayoritas berasal dari pajak daerah. Dalam RAPBD 2019 misalnya, target PAD sebesar Rp13,97 triliun, dengan kontribusi pajak daerah Rp11,69 triliun.

Di sisi lain, para wajib pajak selaku pemilik usaha juga ikut terbantu dengan adanya sistem monitoring. Jika pemilik usaha memercayakan pengelolaan bisnisnya kepada orang lain, transparansi transaksi dapat terbantu. Pengusaha pun dapat mengetahui omzet dan pengeluaran perusahaan yang sebenarnya.

“Itu yang merasakan bukan hanya dari Pemda, tetapi juga dari pemilik usahanya sebagai wajib pajak. Jika pemilik usaha itu dipercayakan kepada orang lain, dia juga bisa ikut andil dalam monitoring. Dia bisa tahu berapa omzet yang sesungguhnya,” jelasnya.

 Data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah

Tahun

PAD (Rp triliun)

Pertumbuhan (%)

2018

11,87

11,44

2017

10,65

10,15

2016

9,67

6,4

2015

9,09

10,68

2014

8,21

22,29

 Sumber: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Jateng


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper