Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 700 Pelaku Usaha di Semarang Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Semarang sampai bulan Juni lalu sekitar 16.327 pelaku usaha.
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri) bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf (kiri) dan Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kiri) bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf (kiri) dan Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, SEMARANG – Jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Semarang sampai bulan Juni lalu sekitar 16.327 pelaku usaha dan hanya 500 sampai 700 pelaku usaha yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepala Dinas Koperasi, dan UMKM Kota Semarang, Bambang Suranggono, mengatakan pelaku usaha yang sudah memiliki HKI berasal dari 10 sub sektor usaha, di antaranya kuliner, batik, dan kerajinan tangan.

“Jumlahnya pelaku usaha yang sudah punya HKI sekitar dari 500 pelaku usaha sudah yang memiliki HKI lewat fasilitasi dari pemerintah kota dan provinsi,” katanya Kamis (25/7/2019).

Bekraf sendiri, berupaya untuk memfasilitasi pelaku usaha di Kota Semarang untuk mendapatkan HKI merek dagang secara gratis. Total ada sekitar 80 pelaku UMKM yang di gandeng dan ada sekitar 16 sub sektor usaha yang memiliki HKI.

Menurutnya, fasilitasi yang diberikan oleh Bekraf dengan menambah sub sektor ini akan bisa mengakomodir pelaku usaha yang sebelumnya belum tercover.

“Kami ingin mengajukan untuk pelaku industri kreatif di bidang aplikasi dan game bisa masuk karena sebelumnya jarang ada kesempatan. Apalagi Bekraf memasilitasi 16 sub sektor pelaku usaha," ujarnya.

Sementara itu Direktur Fasilitasi HKI Bekraf, Robinson Sinaga menambahkan dalam setiap kegiatan pihaknya selalu memfasilitasi pelaku industri kreatif untuk mendapatkan HKI. Jumlahnya bervariasi mulai dari 80 hingga 100 UMKM setiap kota.

“Kali ini di Semarang ada 80 UMKM dari lebih dari 100 yang kami seleksi, mana yang masuk kriteria akan kami fasilitasi untuk mendapatkan HKI,” jelasnya.

Permasalahan utama pelaku UMKM untuk mengurus HKI, lanjut dia, terjadi lantaran minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha tentang kekayaan intlektual. Padahal HKI sendiri selain hak paten, juga mengatur perlindungan lain misalnya perlindungan hukum dari produk yang dihasilkan.

“Selain itu adalah biaya yang dikeluarkan, nah ini coba kami fasilitasi agar tidak memberatkan untuk bisa mendapatkan hak cipta, merek, hak paten dan lainnya,” tambahnya.

Advisor Kepala Badan Ekonomi Kreatif Mesdin Kornelis Simarmata, menerangkan jika saat ini baru ada sekitar 11 persen dari seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia yang sudah mendaftarkan produk atau karya dalam HKI.

“HKI sangat penting untuk mendukung ekosistem UMKM demi tercapainya pertumbuhan ekonomi seperti target pemerintahaan saat ini,” jelasnya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper