Bisnis.com, SEMARANG—Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan 821 entitas perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Jumlah itu melonjak 103,22% dari realisasi 2018 sebanyak 404 entitas.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Polisi Rokhmad Sunanto menyampaikan, setiap pekan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK merekapitulasi entitas investasi ilegal yang sudah ditangani. Mayoritas entitas tersebut berupa tekfin.
“Hampir setiap hari kita melakukan penanganan, dan di-update setiap pekan. Pertumbuhan tekfin illegal memang pesat sekali,” tuturnya di sela acara Sosialisasi Waspada Investasi di Semarang, Senin (29/7/2019).
Per pekan keempat Juli 2019, ada 177 entitas investasi dan 821 unit tekfin yang ditangani oleh SWI OJK. Penanganan tekfin melonjak hingga 103,22% dibandingkan 2018 sejumlah 404 unit.
Rokhmad menyampaikan, perkembangan teknologi merupakan sebuah keniscayaan termasuk di industri keuangan. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK juga secara ketat melakukan seleksi terhadap tekfin yang mengajukan perizinan agar menjadi lembaga legal. Dari ribuan perusahaan yang mendaftar, baru 113 entitas tekfin P2P yang dinyatakan berizin resmi.
Baca Juga
“OJK sebetulnya sudah melakukan seleksi ketat, memberikan berbagai tahapan dan syarat [pendaftaran tekfin] untuk melindungi masyarakat, tetapi masih banyak yang terjerumus,” imbuhnya.
Untuk menangani kasus investasi ilegal melalui tekfin dan jalur online, OJK bekerja sama dengan unit cyber crime di kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). SWI sendiri terdiri dari 13 lembaga lintas kementerian sebagai upaya melindungi konsumen.
Selain itu, SWI mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai fungsi masing-masing lembaga, dan mengomunikasikan penanganan perihal permasalahan investasi.
Biasanya, sambung Rokhmad, ada sejumlah faktor yang mendorong nasabah atau investor terjerumus ke investasi ilegal, khususnya tekfin. Pertama, proses kemudahan meminjam bahkan tanpa agunan. Kedua, adanya iming-iming return yang tinggi dan tanpa risiko.
Nilai kerugian akibat investasi bodong juga sangat tinggi. Dalam kurun waktu 2008 hingga pertengahan 2019, nilai kerugian yang belum bisa dikembalikan ke nasabah berkisar Rp105 triliun.
Oleh karena itu, Rokhmad mengimbau agar masyarakat tidak meminjam uang di lembaga keuangan bila tidak terlalu memerlukan dana. Selain itu, calon nasabah atau investor diharapkan mengecek dahulu melalui situs OJK dan kontak OJK 157, perihal akses legal penyelenggara investasi.
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjadi salah satu daerah yang potensial untuk investasi ilegal, karena tingkat perekonomiannya yang menggeliat seiring dengan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi. OJK pun membuat 4 kantor cabang di sana, yakni di Semarang, Tegal, Solo, dan Yogyakarta.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) Jateng, per Mei 2019 jumlah pemegang akun investasi atau Single Investor Identification (SID) mencapai 93.091 akun, naik dari akhir 2018 sebanyak 81.408 akun.
Dari sisi nilai, pada pekan pertama Juli 2019 transaksi di BEI mencapai Rp300,64 miliar dari awal Januari 2019 sebesar Rp270,04 miliar,
Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY Aman Santosa mengungkapkan, sepanjang 2019 pihaknya menerima 363 kasus soal lembaga keuangan. Perinciannya, 246 aduan tentang perbankan, 65 aduan asuransi, dan 36 aduan lembaga finansial.
“Aduan itu mencakup juga permasalahan dari lembaga resmi, seperti nasabah keberatan membayar kredit, sehingga memohon keringanan bunga atau perpanjangan tenor,” ujarnya.
Dari 363 aduan, 237 kasus berhasil difasilitasi untuk diselesaikan antara institusi terkait dengan nasabahnya. Adapun, kasus lainnya masih ditindaklanjuti.
Salah satu kasus yang tengah mencuat ialah investasi dalam perusahaan jamu PT Khrisna Alam Sejahtera di Klaten, yang ternyata belum memegang izin resmi. Sebanyak 1.800-an warga Klaten pun menjadi korban karena sudah menyetor modal awal, tetapi tidak jelas kelanjutan imbal hasilnya.
Calon mitra terbagi dalam tiga paket, yakni paket A dengan menyetorkan dana awal Rp8 juta, paket B modal awal Rp16 juta, dan paket C modal awal Rp24 juta. Dari dana yang disetorkan, mitra kerja mendapatkan oven dan bahan jamu untuk dikeringkan.
Nantinya, setiap pekan masing-masing mitra kerja bisa mendapatkan penghasilan dari hasil pengeringan jamu untuk paket A Rp1 juta, paket B Rp2 juta, dan paket C Rp3 juta. Total kerugian investor ditaksir sebesar Rp17 miliar.
“Kami masih mendalami kasus itu, kita cari lagi fakta-faktanya. Ada kemungkinan nilai kerugian bisa berkembang [dari Rp17 miliar],” tutur Aman.
Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menambahkan, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap penawaran investasi ataupun pinjaman berkedok koperasi. Pasalnya, hanya anggota koperasi saja yang berhak meminjam dana dari lembaga itu.
Saat ini, koperasi yang aktif mencapai 138.140 unit, dan 71.933 unit di antaranya memenjalankan usaha simpan pinjam. Selain unit resmi tersebut, ditenggarai ada sejumlah investasi bodong yang berkedok koperasi simpan pinjam.
Entitas Investasi Ilegal yang Ditangani SWI OJK 2018—2019
2018 sebanyak 108 investasi ilegal dan 404 Fintech peer to peer lending
Jenis Investasi | Jumlah Entitas |
Fintech | 404 |
Investasi forex/ future trading | 39 |
Cryptocurrency | 19 |
MLM | 34 |
*2019 sebanyak 177 investasi ilegal dan 821 Fintech peer to peer lending
Jenis Investasi | Jumlah Entitas |
Fintech | 399 |
Investasi forex/ future trading | 14 |
Cryptocurrency | 4 |
Investasi uang | 4 |
Lainnya | 7 |
*per pekan ke-4 Juli 2019
===
Hafiyyan