Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Over Stay, 30 Warga Tiongkok Dideportasi

Sekitar 30 pekerja asing asal Tiongkok telah dideportasi petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sepanjang 2019 ini. Mereka diusir keluar dari Indonesia karena telah menyalahi aturan izin tinggal.
Imam Yuda Saputra
Imam Yuda Saputra - Bisnis.com 31 Juli 2019  |  20:00 WIB
Over Stay, 30 Warga Tiongkok Dideportasi
Ilustrasi pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pora. (Antara/Sumarwoto)

Bisnis.com, SEMARANG — Sekitar 30 pekerja asing asal Tiongkok telah dideportasi petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sepanjang 2019 ini. Mereka diusir keluar dari Indonesia karena telah menyalahi aturan izin tinggal.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan sejak Januari sampai bulan ini, ditemukan ada 13 warga asing asal Taiwan yang bermasalah. Kemudian terdapat 30 warga Tiongkok yang sudah kita deportasi karena menyalahi izin tinggal. Izin tinggalnya lebih dari 50 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Ma’mun, seusai menggelar pertemuan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Hotel Novotel, Jl. Pemuda, Semarang, Rabu (31/7/2019).

Ma’mun menambahkan pekerja asing yang bermasalah itu kebanyakan ditemukan di Semarang. Di ibu kota Jawa Tengah (Jateng) itu setidaknya ada 156 perusahaan yang memakai jasa pekerja asing. Terbanyak ditemukan di Kecamatan Tugu.

"Untuk itulah, kita sedang berusaha mencegah penyalahgunaan KITAS. Kita akan terjunkan Tim Pora untuk mengawasi secara ketat aktivitas mereka. Sebab, banyak orang asing di situ. Tergantung WNA bersangkutan, tujuan dia mau berapa lama di Indonesia," terangnya.

Sementara itu dari data yang diperoleh Kantor Imigrasi Semarang, terdapat tujuh daerah di Jateng yang selama ini menjadi tempat tujuan tenaga kerja asing. Ketujuh wilayah itu, yakni Kota Semarang, Grobogan, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kudus, Kendal, dan Demak.

Jumlah pekerja asing yang mendiami tujuh wilayah itu pun jumlahnya mencapai 2.185 orang. Mereka bekerja di sekitar 296 perusahaan.

“Paling banyak di Semarang. Jumlahnya sudah mencapai 1.124 orang. Sebarannya ada di 160 pabrik,” ujarnya.

Ma’mun menambahkan selain banyak melanggar masa izin tinggal, beberapa warga negara asing (WNA) yang dideportasi juga kedapatan menyalahi aturan yang terdapat dalam kartu izin tinggal terbatas (Kitas)

“Untuk itulah, kita sedang berusaha mencegah penyalahgunaan Kitas. Kita akan terjunkan Tim Pora untuk mengawasi secara ketat aktivitas mereka. Sebab, banyak orang asing di situ. Tergantung WNA bersangkutan, tujuan dia mau berapa lama di Indonesia,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pekerja asing

Sumber : Solopos.com

Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top