Bisnis.com, SEMARANG - Adanya surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembatasan konsumsi solar, mendapatkan tanggapan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng. Dikarenakan, aturan tersebut dianggap merugikan pengusaha.
Menurut informasi yang dihimpun, surat edaran dari BPH Migas mengatur batas maksimal konsumsi solar untuk kendaraan angkutan. Misalnya untuk angkutan barang roda empat hanya bisa membeli sebanyak 30 liter solar per kendaraan per hari.
Untuk kendaraan roda enam sebesar 60 liter per kendaraan per hari. Khusus bagi kendaraan pribadi justru lebih sedikit hanya 20 liter saja.
“Kebijakan ini salah sasaran, bahkan nantinya akan mengahambat pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Asperindo Jateng, Tony Winarno Senin (26/8/2019).
Menurut dia, kebikakan tersebut dianggap tidak tepat, apalagi saat ini pelaku UMKM sedang digenjot untuk mendongrak kebijakan ekonomi.
Sementara, lanjut Tony, pengguna jasa logistik paling banyak adalah para pelaku UMKM. “Dengan kebijakan ini justru akan menghambat pelaku UMKM,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Asperindo telah menelan pil pahit akibat mahalnya kargo udara, sehingga transportasi darat melalui truck dipilih untuk mengakali naiknya surat muatan udara (SMU) maskapai penerbangan.
“Jika diterapkan dan batasan konsumsinya kaku, malah bertolak belakang dengan pengembangan infastruktur berupa tol,” jelasnya.
Dia menggambarkan dalam rute logistik darat yang padat Semarang-Jakarta misalnya. Anggaran bahan bakar ia patok sekitar Rp400.000 dengan kebutuhan 80 liter hanya untuk satu rute.
Sehingga adanya pembatasan ini dinilai tidak berpihak kepada Asperindo. “Bisa digambarkan kalau solar Rp5.000 per liter artinya kita butuh 80 liter solar untuk satu rute itu saja, kalau maksimal 60 liter? Ini jelas ndak cukup,” katanya.