Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Magelang Menetapkan 20 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa

Kepolisan Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menetapkan 20 tersangka dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9) oleh mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Kota Magelang.
Suasana di Jalan Gatot Subroto, depan gedung DPR/MPR. Mahasiswa dipukul mundur oleh kepolisian melalui tembakan gas air mata, Selasa (24/9)./Bisnis-Rayful Mudassir
Suasana di Jalan Gatot Subroto, depan gedung DPR/MPR. Mahasiswa dipukul mundur oleh kepolisian melalui tembakan gas air mata, Selasa (24/9)./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, MAGELANG — Kepolisan Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menetapkan 20 tersangka dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9) oleh mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Minggu (29/9/2019), mengatakan tindakan anarki yang dilakukan peserta aksi kemarin bukan dari mahasiswa.

"Kalau mahasiswa tentu dia juga akan arif dan bijaksana karena dia juga menjadi pelopor kemartabatan bangsa, kemartabatan masyarakat," katanya usai memimpin shalat gaib anggota PMII Cabang Magelang yang melakukan aksi kepriharinan atas meninggalnya mahasiswa Universitas Halu Oleo yang meninggal tertembak.

Polres Magelang pada Jumat (27/9) telah melepas 39 dari 59 orang yang diamankan dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Magelang.

Ia menuturkan pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap para perusuh yang terbukti memang melakukan upaya-upaya destruktif, upaya yang menimbulkan kerugian.

Ia menyebutkan dari 20 orang tersangka tersebut, enam orang di antaranya adalah masyarakat umum, sedangkan 16 orang lainnya merupakan pelajar.

"Karena sebagian mereka masih pelajar, kita koordinasikan dengan instansi terkait salah satunya Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.

Ia menuturkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka tentang pengrusakan dan perbuatan menyerang petugas, kemudian secara bersama-sama mengakibatkan kerugian materi.

"Statusnya dalam hal ini tersangka, namun kita bisa koordinasikan masalah penahanannya, dari 20 itu sebagian kita pulangkan kepada orang tuanya, oleh karena itu perlu ada pendampingan dari KPAI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper