Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jateng 2020 Ditetapkan Rp1,74 Juta, Naik 8,51 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp1,74 juta, naik 8,51 persen year on year (yoy) atau Rp136.619 dari UMP 2019 senilai Rp1,6 juta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 sebesar Rp1,74 juta, naik 8,51 persen year on year (yoy) atau Rp136.619 dari UMP 2019 senilai Rp1,6 juta.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Susi Handayani mengatakan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketetapan pemerintah pusat.

Berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Perinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Oleh karena itu, UMP Jateng 2020 ditetapkan Rp1,74 juta.

“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menyepakati besaran UMP Jateng pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22,” tuturnya, Rabu (23/10/2019).

Susi menuturkan UMP merupakan standar upah bulanan terendah. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun dapat dirundingkan dengan cara bipartit atau antara buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP tahun 2020 sudah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Isi surat adalah menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh. Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan melaksanakan sidang pleno penetapan.

Setelah UMP ditetapkan, sambung Susi, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019.

“Bila usulan UMK nantinya perhitungan lebih rendah dari UMP, maka yang dipakai untuk standar pengupahan di kabupaten tersebut ialah UMP,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper