Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Ilegal Rp3,1 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengamankan produk ilegal senilai Rp3,1 miliar dari Januari sampai Oktober 2019
Pemusnahan produk ilegal senilai Rp3,1 miliar di kantor BBPOM Semarang./Bisnis-Alif Nazzala R.
Pemusnahan produk ilegal senilai Rp3,1 miliar di kantor BBPOM Semarang./Bisnis-Alif Nazzala R.

Bisnis.com, SEMARANG — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengamankan produk ilegal senilai Rp3,1 miliar dari Januari sampai Oktober 2019. Jumlah barang bukti tersebut didapatkan dari 14 pelaku serta 5 di antaranya berstatus tersangka.

Adapun, berbagai barang bukti itu dimusnahkan siang ini di kantor lama BBPOM Semarang di Jalan Madukoro. Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah mengatakan ada tiga kategori dari barang bukti yang sudah diamankan tersebut.

"Total produk ilegal yang dimusnahkan oleh BPOM di Semarang senilai Rp. 3.126.000.000. Pemusnahan dilakukan simbolik secara simbolik dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang," kata Safriansyah, Selasa (29/10/2019).

Pemusnahan simbolik dilakukan dengan membakar menggunakan insenerator mobile dan juga digilas. Barang tersebut merupakan barang ilegal dan juga kedaluwarsa.

Produk Ilegal Rp3,1 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Safriansyah menyebut, ada 5 tersangka yang sudah diproses hukum dengan inisial AF dari Demak, OMG dari Semarang, SM dari Kebumen, S dari Kebumen, AK dari Semarang. Kasus mereka yaitu obat tradisional ilegal dan kosmetika ilegal.

"Di tahun ini total ada 14 perkara dengan 14 pelaku. Yang sudah proses hukum 5 tersangka," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain proses pidana pihaknya juga mengedepankan proses pembinaan untuk pelaku lainnya. Sementara itu terkait kasus dari 5 tersangka tersebut jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 53.554 item dengan nilai Rp2,04 miliar.

"Kedua yaitu barang hasil pengawasan rutin dari sarana diatribusi onat dab makanan dan sarana kefarmasian senilai Rp1 miliar dengan jumlah 19.416 pieces," jelasnya.

Kategori ketiga yaitu sampah obat yang dikumpulkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dan dinas kesehatan se-Jateng dengan jumlah 43,45 kg senilai Rp47 juta.

Safriansyah mengimbau kepada masyarakat jika menemukan peredaran produk dan makana ilegal untuk segara menghubungi unit pengaduan konsumen BBPOM Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper