Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) no.3 tahun 2019 tentang Air Susu Ibu Eksklusif, untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Ferynando RAD Bonay, menyampaikan pihaknya memiliki tanggung jawab dalam program peningkatan pemberian ASI eksklusif. Langkah itu dilakukan melalui advokasi, menyediakan akses informasi, dan edukasi pemberian ASI.
“Perda sedang kami sosialisasikan, sehingga nantinya semua pihak terkait dan masyarakat, khususnya ibu bisa memonitor, mendukung, dan melaksanakan pemberian ASI eksklufi. Ini demi mencegah timbulnya stunting pada anak - anak di Kabupaten Kendal,” jelasnya, Kamis (31/10/2019).
Dinkes Kendal juga akan memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, serta mengawasi program di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, dan tempat sarana umum.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Muhamad Nursidik, mengatakan Perda tentang penggunaan ASI eksklusif tersebut sangat penting dalam menunjang pemeliharan kesehatan dan tumbuh kembang bayi.
“Selain itu, pemberian ASI eksklusif dapat menolong mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Membuat baik bayi maupun ibu terhindar dari berbagai macam penyakit, sehingga menurunkan angka kematian serta stunting,” paparnya.
Ke depannya, Dinkes Kendal akan melakukan sosialisasi program ASI eksklusif di 20 kecamatan di Kendal untuk mendukung realisasi Perda no.3/2019.
Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Kendal Buat Perda Soal ASI Eksklusif
Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) no.3 tahun 2019 tentang Air Susu Ibu Eksklusif, untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu