Bisnis.com, SEMARANG - PT Petrokimia Gresik, menyiapkan stok pupuk bersubsidi 887.603 ton untuk musim tanam Oktober 2019 sampai Maret 2020. Stok tersebut 2 sampai 3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah (330.711 ton).
Rinciannya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia & Umum Petrokimia Gresik, Dwi Ary Purnomo menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi.
“Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” ujar Dwi Ary Purnomo melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis Jumat (20/12/2019).
Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.
Dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.
Baca Juga
“Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 % dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” ujar Dwi Ary.
Adapun untuk Kabupaten Semarang, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 11.118 ton dari alokasi 12.148 ton (92%). Sedangkan stok sebanyak 1.214 ton atau 1-2 kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum, yakni 780 ton.
Untuk Provinsi Jawa Tengah secara total, penyaluran telah mencapai 773.209 ton dari alokasi 849.485 ton (91%). Sedangkan stok sebesar 77.722 ton atau 162% dari stok ketentuan minimum sebesar 47.862 ton (untuk Pupuk Urea menjadi tanggung jawab Pupuk Sriwidjaja).
Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.
Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.
“Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28.000 lebih kios resmi,” ujarnya.
Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini adalah solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.