Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 1,5 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah belum menyetor pajak kendaraan bermotor dari 2019 - Januari 2020. Jumlah pajak yang belum disetorkan mencapai Rp400,50 miliar.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi dan kemudahan bea balik nama untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP).
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan bahwa program penghapusan denda administrasi ini bakal dimulai pada tanggal 17 Februari 2020 - 16 Juli 2020.
"Jadi ini denda dibebaskan, bukan pemutihan, supaya memotivasi pemilik kendaraan untuk membayar pajak," kata Tavip ditemui di Semarang, Rabu (12/2/2020).
Tavip menjelaskan keringanan sanksi dan bea masuk kendaraan ini sesuai mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub) No.4/2020. Tujuan besarnya selain peningkatan kepatuhan, langkah ini juga menjadi straregi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Apalagi, jika melihat ketentuan dalam pergub itu, selain menyasar kendaraan yang berpelat Jateng yang belum bayar pajak, juga terkait dengan kendaraan berpelat nomor luar yang beroperasi di Jateng.
"Makanya kami memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat," jelasnya.
Data Bapenda Jateng menunjukkan realisasi pajak kendaraan bermotor Jateng pada 2019 mencapai Rp4,6 triliun. Jumlah ini melebihi target tahun 2019 yang dipatok sebesar Rp4,5 triliun.