Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Rp32,9 Miliar Impor Barang Bebas Fiskal untuk Penanganan Covid-19

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin menuturkan total nilai importasi yang dibebaskan dari keputusan tersebut mencapai Rp32,9 miliar.
Pertamina, melalui Pertamina Bina Medika IHC, memberikan bantuan 185.000 alat pelindung diri (APD) ke 70 RS BUMN. Sebelum disalurkan, APD disimpan di Gudang Pertamina Logistik Perkapalan, Mei 2020. Istimewa/Pertamina
Pertamina, melalui Pertamina Bina Medika IHC, memberikan bantuan 185.000 alat pelindung diri (APD) ke 70 RS BUMN. Sebelum disalurkan, APD disimpan di Gudang Pertamina Logistik Perkapalan, Mei 2020. Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 60 surat keputusan pembebasan telah dikeluarkan Bea Cukai Tanjung Emas sejak desentralisasi kewenangan terkait relaksasi fiskal atas impor barang untuk penanganan Covid-19.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin menuturkan total nilai importasi yang dibebaskan dari keputusan tersebut mencapai Rp32,9 miliar.

"Ini via Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani," kata Anton kepada Bisnis, yang dikutip Kamis (7/5/2020).

Anton mengatakan jenis barang impor yang mendapat relaksasi fiskal ini di antaranya 17.2 juta masker, 93.992 hand sanitizer, 5.330 termometer, 2.709 alat pelindung diri, kacamata pelindung 200.850, 61.500 sarung tangan, dan 5 ventilator.

Selain barang-barang tersebut, relaksasi fiskal juga diberikan atas impor 5.950 pelindung wajah, 180 shoes cover, 160 protective foot cover, dan 1.000 alcohol pads

Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat, pembebasan pungutan impor atas barang kebutuhan penanganan corona juga dilakukan bagi barang bawaan yang nilainya di bawah US$500. Barang ini masuk via kantor pos atau jasa pengiriman barang DHL.

"Kami mencatat ada 294 consignment note dengan nilai Rp373,6 juta," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun nonkomersial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper