Bisnis.com, SEMARANG - Tren jumlah rokok ilegal di Jawa Tengah mengalami penurunan 55 persen seiring dengan meningkatnya aktivitas penindakan oleh otoritas.
Sampai akhir April 2020, Bea Cukai Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan 105 penindakan rokok ilegal. Jumlah rokok illegal yang diamankan sebesar 11,4 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,29 miliar.
Kepala Bidang Penindakan & Penyidikan Kanwil DJBC Jateng & DIY Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan aktivitas penindakan rokok ilegal tersebut meningkat secara year on year.
Tahun lalu, sampai 30 April 2019, jumlah penindakan yang dilakukan sebanya 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 25.3 juta batang, dan potensi kerugian negara Rp11,92 miliar.
"Secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7,14%, dimana ini menunjukkan keseriusan dan semakin gencarnya petugas dalam memberantas rokok illegal," kata Arif dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2020).
Arif menambahkan kendati ada peningkatan dari sisi jumlah penindakan. Namun, secara persentase, jumlah rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 55 persen (tepatnya 54.78%).
Adapun faktor penurunan jumlah rokok illegal di Jawa Tengah disinyalir disebabkan adanya penggerebegan terhadap salah satu pabrik rokok di daerah Demak pada akhir tahun lalu, sehingga pasokan rokok illegal menjadi berkurang.
Penurunan jumlah rokok ilegal ini juga bisa menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam kampanye gempur rokok illegal.
"Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok illegal juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat dimankan," tukasnya.