Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Pranowo, Buruh, dan Pengusaha Lesehan Bahas UU Cipta Kerja 

Sebenarnya, Ganjar juga mengundang para Ketua BEM universitas negeri di Jateng. Namun, tidak ada satu pun yang mau hadir dalam pertemuan itu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang sejumlah rektor, perwakilan buruh dan pengusaha di Jawa Tengah duduk bersama membahas Undang-Undang Cipta Kerja diGradhika Bhakti Praja Semarang./Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang sejumlah rektor, perwakilan buruh dan pengusaha di Jawa Tengah duduk bersama membahas Undang-Undang Cipta Kerja diGradhika Bhakti Praja Semarang./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang sejumlah rektor, perwakilan buruh, dan pengusaha di Jawa Tengah duduk bersama membahas Undang-Undang Cipta Kerja.

Ganjar membuka ruang dialog tersebut untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.

Pertemuan yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (12/10/2020) itu berlangsung santai.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Apindo Jateng, Katua Kadin Jateng, Rektor Undip, perwakilan Rektor Unnes, Unisulla dan UNS serta perwakilan buruh.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara lesehan, Ganjar berdialog dengan beberapa unsur pemangku kepentingan.

Sebenarnya, Ganjar juga mengundang para Ketua BEM universitas negeri di Jateng. Namun, tidak ada satu pun yang mau hadir dalam pertemuan itu.

"Saya sengaja mengundang buruh, pengusaha, kampus dan mahasiswa untuk membahas masalah ini [UU Cipta Kerja]. Tapi mungkin karena ada acara, mahasiswa tidak hadir. Kami dengar pendapat-pendapatnya, termasuk tadi dari Kemenko Perekonomian yang menjelaskan dengan sangat bagus dan detil," kata Ganjar.

Sampai berita ini dibuat, draft final UU Cipta Kerja belum disampaikan kepada masyarakat. Namun setidaknya, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, dapat dibahas secara mendalam.

"Tadi perwakilan buruh setelah diskusi bersama juga mengatakan, lho ini undang-undang bagus sekali. Tapi kenapa teman-teman buruh tidak tahu cerita-cerita itu. Maka ini adalah problem komunikasi yang harus segera diselesaikan," ucapnya.

Pihaknya lanjut Ganjar akan segera membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Ganjar juga mengungkapkan rasa senangnya karena pihak kampus kan membuka layanan yang sama.

"Ternyata pihak kampus mendukung ini, dan mereka akan membuat posko serupa untuk menampung aspirasi. Jadi, kalau nanti poskonya di pemerintah seolah-olah dikanalisasi, peran kampus ini menjadi penting agar mereka bisa menyampaikan di sana," tutur Ganjar.

Pertemuan tersebut, lanjut Ganjar, diharapkan menjadi pemicu untuk semua orang bisa tahu dan memahami Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk itu, ia berharap pertemuan ini ditindaklanjuti dengan optimalisasi posko-posko pengaduan.

"Memang ada problem komunikasi yang harus diperbaiki. Itulah kenapa kami menggelar pertemuan ini, agar semua bisa tahu secara gamblang. Tujuan kami membuat posko kan untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya buruh tapi juga ada kepentingan pengusaha, masyarakat dan pihak lainnya," imbuh Ganjar.

Ganjar tidak memaksa masyarakat khususnya buruh untuk setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pihaknya memberikan ruang kepada mereka untuk menolak, melakukan judicial review atau memberikan masukan ke pemerintah terkait rencana pembentukan PP dan Perpres.

"Tapi saya minta dengan sangat, tolong jangan berkerumun, jangan merusak taman. Ayo demonya yang baik, ayo peduli semuanya, apalagi saat pandemi seperti ini. Kami harapkan, semuanya memahami," ujar Ganjar.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin mengatakan kegiatan yang digagas Ganjar sangat baik sebagai tempat berdialog.

Menurutnya ruang dialog yang diberikan Ganjar menjadi kesempatan yang bagus bagi serikat buruh menyampaikan aspirasi.

"Apalagi, situasinya sekarang semakin rumit, jadi ruang dialog semacam ini perlu diapresiasi. Kami harap ruang dialog dan diskusi ini dibuka seluas-luasnya bagi kami agar bisa memperjelas persoalan yang terjadi," katanya.

Menurut Syarif Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR. Sehingga, cara terbaik adalah melakukan judicial review apabila ada pasal-pasal yang dianggap merugikan.

"Selain itu, pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat dalam penyusunan PP dan Perpres terkait Undang-Undang Cipta Kerja ini. Jadi, ini yang harus dimanfaatkan. Serikat buruh baik di pusat atau di daerah harus segera mengkonsolidasikan diri guna memberikan masukan terkait peraturan teknis dari undang-undang itu," ujar Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper