Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepulangan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Langkah Tim Gabungan Antisipasi Kerumunan

Jika kerumunan tidak membubarkan diri, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan tahapan pembubaran.
Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas (kanan) Bersama Dandim 0726/ Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan (Kiri), usai mengikuti Rakor persiapan pengamanan atas kepulangan Abu Bakar Ba'asyir, di Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021)./Antara-Bambang Dwi Marwoto
Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas (kanan) Bersama Dandim 0726/ Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan (Kiri), usai mengikuti Rakor persiapan pengamanan atas kepulangan Abu Bakar Ba'asyir, di Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021)./Antara-Bambang Dwi Marwoto

Bisnis.com, SUKOHARJO - Tim Gabungan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bakal mencegah terjadinya kerumunan menyusul rencana kepulangan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) ke Pondok Pesantren Ngruki Cemani Kecamatan Grogol, Jawa Tengah, pada 8 Januari mendatang.

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Sukoharjo yang terdiri Satpol PP, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat, sudah bersepakat tidak ada kerumunan dengan kedatangan ABB di Ponpes Ngruki, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, usai mengikuti rakor bersama pihak ponpes atas kepulangan ABB, di Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (6/1/2021).

"Polres bersama TNI untuk pengamanan pulangnya ABB ke Ponpes Ngruki Cemani, Sukoharjo, secara spesifik tidak ada. Karena sesuai kesepakatan dari hasil pertemuan dengan pihak Ponpes, tidak ada kerumunan," ucap Kapolres.

Namun kata Kapolres, pihaknya mengedepankan kegiatan Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, juga imbauan secara preventif dan persuasif, jika ada kerumunan untuk membubarkan diri.

Kapolres menjelaskan jika kerumunan tidak membubarkan diri, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan tahapan pembubaran. Jika pembubaran ada penentangan, maka bakal ditegakkan sesuai aturan yang ada. Misalnya, aturan Bupati Sukoharjo atau Perda No.10/2020, atau sesuai Undang Undang Karantina.

"Jika ada perlawanan akan ditegakkan dengan Pasal 216 KUHP," ujar Kapolres yang didampingi Komandan Kodim 0726/ Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan.

Menurut dia yang jelas mereka tidak berkumpul, jika ada kerumunan maka petugas Satgas Covid-19 akan membubarkan massa.

Kegiatan penyekatan wilayah dilakukan dalam lingkup operasi Satgas Covid-19 Sukoharjo, sehingga untuk mencegah adanya kerumunan dari luar daerah yang akan masuk ke Sukoharjo.

Selain itu, pihak Ponpes Ngruki juga sudah memberikan imbauan kepada alumni-nya dan simpatisan tidak datang ke Ponpes. Untuk menyikapi hal tersebut dari Satgas Covid-19 yang memantau dalam penerapan protokol kesehatan.

Dandim 0726/ Sukoharjo, Letkol (Inf) Agus Adhy Darmawan menambahkan pihaknya tergabung tim Satgas Covid-19 Sukoharjo melakukan operasi yustisi seperti biasanya dilakukan. Hal ini, dilakukan di setiap kecamatan secara rutin di Sukoharjo.

Pihaknya dengan kepulangan ABB sebagai langkah antisipasi adanya penyambutan yang berlebihan yang bisa memunculkan kerumunan akan dilakukan dengan operasi yustisi, untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 di Sukoharjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper