Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp734,4 Juta

Rokok tanpa pita cukai tersebut rencananya akan dikirimkan ke Pulau Sumatra.
Ilustrasi./Bisnis-Dinda Wulandari
Ilustrasi./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Perwakilan Bea Cukai Jateng – DIY mengamankan sebuah truk berisi rokok ilegal di Jalan Tol Semarang – Batang KM.389, Senin (8/2/2021) dini hari.

Amin Tri Sobro, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut berangkat dari Jawa Timur menuju ke Pulau Sumatra. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp734,4 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp482,63 juta.

“Terdiri dari nilai cukai sebesar Rp378 juta, pajak rokok sebesar Rp37,8 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp66,83 juta,” jelas Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan bahwa penyelundupan barang ilegal tersebut telah diendus sejak keberangkatan truk dari Jawa Timur.

“Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang. Pada Senin 8 Februari 2021, tim berhasil menemukan truk yang dimaksud dan segera melakukan pengecekan,” jelasnya. 

Rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan buah naga dan salak. “Yang dimaksudkan untuk mengelabuhi petugas,” tambah Arif. Pelaku juga mencoba memanfaatkan bencana banjir yang terjadi dengan harapan dapat mengelabuhi petugas yang melakukan pengawasan.

EP, sopir truk tersebut, mengaku mendapat bayaran sebesar Rp14 juta untuk membawa muatan buah dan rokok ilegal ini. Ia mengaku tidak tahu menahu perihal barang bawaannya tersebut. Pasalnya, upah yang ia terima tersebut merupakan tarif normal untuk pengangkutan barang dari Jawa Timur ke Sumatra.

Saat ini, barang ilegal tersebut telah diamankan di Kantor Bea Cukai demi pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, sopir dan kernet juga ikut diamankan untuk menggali informasi lebih lanjut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan pindana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai barang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper