Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Louis Kienne Hotel Pandanaran Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Detailnya

Manajemen Louis Kienne Hotel Pandanaran telah merilis standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna mencegah penularan virus Covid-19.
Manajemen Louis Kienne Hotel Pandanaran telah merilis standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna mencegah penularan virus Covid-19. (Foto: Istimewa)
Manajemen Louis Kienne Hotel Pandanaran telah merilis standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna mencegah penularan virus Covid-19. (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, SEMARANG — Louis Kienne Hotel Pandanaran menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pihak yang berkegiatan di area hotel yakni karyawan, tamu, dan pihak ketiga seperti vendor, supplier, dan lainnya.

Manajemen Louis Kienne Hotel Pandanaran telah merilis standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna mencegah penularan virus Covid-19.

Chief of Covid Inspector Louis Kienne Hotel Pandanaran, Rahmad, mengatakan bahwa panduan ini diharapkan dapat menjaga seluruh pihak agar aman dari paparan virus. “Kami tidak hanya melindungi tamu, tapi juga karyawan dan keluarga mereka di rumah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (18/3/2021).

Panduan tersebut di antaranya memuat tentang kebijakan karantina bagi karyawan yang baru saja berdinas ke luar kota. Karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas keluar kota khususnya daerah dengan zona merah, wajib menjalankan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Selain itu, setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ke area hotel. Bila suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka dalam jeda waktu 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan disarankan untuk istirahat dan memulihkan kesehatan terlebih dahulu.

Karyawan juga diimbau untuk selalu melaksanakan pola hidup sehat seperti cuci tangan pakai sabun, menerapkan etika batuk, berolahraga, makan makanan gizi seimbang, serta menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan, alat shalat, dan lainnya.

Menjaga jarak selama berada di area kerja dan kantin karyawan juga wajib diterapkan.

Materi edukasi pencegahan Covid-19 senantiasa dipasang pada papan pengumuman karyawan dan media komunikasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper