Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti UGM: Indonesia Belum Serius Tangani Korupsi

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, melihat penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia masih belum dianggap sebagai hal yang penting.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, YOGYAKARTA – Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, mengungkapkan bahwa banyak Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia yang belum diatur, misalnya saja korupsi di sektor swasta. Padahal, sebanyak 59 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari perusahaan swasta.

Beberapa TPK juga belum diatur seperti tindakan memperkaya diri sendiri dengan jalur yang tidak sah, suap antar perusahaan dengan pejabat asing, juga korupsi yang dilakukan oleh orang yang bukan penyelenggara negara, namun mengendalikan proyek negara dengan memanfaatkan kedekatannya dengan kekuasaan.

Namun, faktanya sampai sekarang dari keempat hal ini belum diatur,” jelas Rimawan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, diperlukan pembaruan UU Tipikor karena aturan yang berlaku hari ini sudah ketinggalan zaman. Rimawan juga menyayangkan revisi UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu dimana menurutnya hal tersebut justru melemahkan para penegak hukum.

Rekomendasi dari rekan-rekan yang banyak melakukan kajian terhadap tindak pidana korupsi itu selalu merekomendasikan satu hal. Yakni revisi UU Tipikor, bukan revisi UU KPK,” tegas Rimawan.

Rimawan mengungkapkan bahwa perilaku korupsi memunculkan sistem perekonomian yang tidak efisien. Usaha pemberantasan korupsi perlu dilakukan untuk memajukan negara. “Jangan pernah bermimpi ada negara maju yang korupsinya tinggi, itu tidak ada,” jelasnya.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah, menurut Rimawan, adalah dengan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. “Singapura, sejak merdeka, mereka langsung fokus kepada penanganan anti korupsi. Mereka berbicara tentang reformasi,” jelasnya memberikan contoh.

Esteban Ortiz-Ospina dan Max Roser dalam OurWorldInData.org mengungkapkan bahwa perilaku korupsi berhubungan erat dengan indeks pembangunan manusia di suatu negara. Negara-negara dengan angka UN Human Development Index yang tinggi memiliki kecenderungan untuk memiliki indeks persepsi korupsi yang tinggi pula.

Berdasarkan laman OurWorldInData.org, pada tahun 2018 Indonesia tercatat memiliki indeks persepsi korupsi di angka 38.00 poin. Malaysia berada di angka yang lebih baik, 47.00 poin. Sementara Singapura, jauh melampaui Indonesia dan Malaysia dengan indeks persepsi korupsi mencapai 85.00 poin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper