Bisnis.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adapun, terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menjelaskan bahwa kegiatan usaha pinjaman-meminjam Online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan juga juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.
"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," katanya Rabu (30/6/2021).
Aman menambahkan saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan yang sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," ujarnya.
Menurutnya, agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.
"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang," katanya.