Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Prokes, 28 Warga Brebes Disidang di Tempat

Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker
Anggota Polri melakukan imbauan untuk menggunakan masker pada warga yang beraktivitas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (6/9/2020)./Antararnrn
Anggota Polri melakukan imbauan untuk menggunakan masker pada warga yang beraktivitas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (6/9/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 28 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat atau PPKM Darurat langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes.

“Dalam operasi hari ini yang dilakukan di sekitar Pasar Bulakmaba, kita masih temukan 28 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat,” ungkap Kasat Binmas Polres Brebes AKP Kamal Hasan dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Sabtu (17/7/2021).

Kamal mengungkapkan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian termasuk adanya pedagang yang tetap menyediakan meja dan kursi di lokasi dagangannya.

“Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh prokes. Padahal selama ini sosialisasi terhadap prokes sudah kita gencarkan, tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada para pelanggarnya antara Rp30.000 sampai Rp150.000 tergantung kesalahannya,” lanjutnya.

Kasat Binmas sendiri menilai dari beberapa operasi yang digelar mereka, terdapat penurunan data jumlah pelanggar setiap harinya. Ini membuktikan masyarakat sudah mulai paham penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Darurat dan Pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah kalau dilihat datanya dari hari-kehari ada peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat Brebes khususnya. Dimana mereka mulai sadar bahaya penyakit Covid-19 yang ada di sekitar mereka. Namun tetap masih ada saja yang bandel. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi denda kepada mereka-mereka yang melanggar,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Polda Jateng
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper