Bisnis.com, SEMARANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Semarang masih belum diketok palu. Pasalnya, hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang masih terus melakukan pembahasan terkait penetapan UMK tahun 2022.
“Nanti kalau sudah keluar akan kita kaji secepatnya. Lalu kita setorkan ke Pak Wali kemudian ke Gubernur,” jelas Sutrisno, Kepala Disnaker Kota Semarang dikutip Selasa (16/11/2021).
Sutrisno menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu data penentuan UMK 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Beberapa data yang dibutuhkan tersebut antara lain terkait pertumbuhan ekonomi serta besaran inflasi di wilayah tersebut.
“Sudah ke BPS Kota juga terkait harga, data-data tentang inflasi, kebutuhan pekerja dan lainnya. Ini yang kami butuhkan dari BPS. Besaran usulan belum bisa kita ajukan karena masih berproses,” jelas Sutrisno.
Meskipun demikian, Sutrisno mengungkapkan bahwa pihaknya terus aktif melakukan koordinasi penentuan UMK 2022 dengan berbagai pihak. Utamanya melalui Dewan Pengupahan Kota Semarang juga kepada Sekretaris Daerah (Sekda Kota Semarang). “Intinya, kami berharap pengusaha dan pekerja ini sama-sama bahagia,” ucapnya seperti dikutip Bisnis dari laman Pemerintah Kota Semarang.
Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan audiensi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Senin (15/11/2021). Dalam pertemuan tersebut, buruh yang diwakili Sekjen KSPI Provinsi Jawa Tengah Aulia Hakim meminta kenaikan upah di Jawa Tengah sebesar 10 persen.
Baca Juga
“Upah kita masih sangat kecil jika dibanding dengan provinsi lain. Sehingga kedatangan kami ini untuk menyampaikan formula upah dengan kebutuhan buruh yang semakin banyak secara langsung kepada Pak Ganjar,” jelas Aulia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah secara terbuka menyatakan sepakat dengan rencana kenaikan upah di tingkat provinsi tersebut. Meskipun demikian, Frans Kongi, Ketua Apindo Provinsi Jawa Tengah menyebut bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mesti disesuaikan dengan kondisi yang dialami pelaku industri.
“Saat ini kita masih susah karena pandemi. Meskipun perlahan-lahan kita sudah mulai bangkit, tetapi belum bisa lari lah. Oleh karena itu, ini ada aturan baru, PP No.36/2021, saya pikir ini cukup baik untuk diterapkan,” jelas Frans saat dihubungi Bisnis beberapa waktu lalu.