Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pendeta dan Romo di wilayahnya untuk menggelar perayaan Natal secara terbatas dan hybrid.
“Saya sampaikan ke beliau [Pendeta dan Romo], kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru, nanti dulu karena adanya ketentuan ini [PPKM level 3],” katanya, Jumat (19/11/2021).
Ganjar mengatakan bahwa pihaknya belum akan memutuskan untuk melaksanakan PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru), karena masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, dirinya memahami rencana tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur Nataru.
“Belum [PPKM level 3], kami masih menunggu Surat Edaran Mendagri. Kemarin para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini pak. Saya jawab coba kita tunggu dulu,” ujarnya.
Ganjar juga meminta masyarakat Jawa Tengah untuk tidak mengambil cuti saat Nataru. Bahkan, dirinya juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mudik saat Nataru.
Baca Juga
“Enggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN enggak boleh mudik,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penyekatan arus lalu lintas di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan, pihaknya belum akan melakukan kebijakan itu. Namun kalau terjadi peningkatan mobilitas, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengatur lalu lintas.
“Tempat wisata juga sama, akan kami batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru. Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Masyarakat juga dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.
Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta tutup, dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.
Para pegawai, baik ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat public, seperti bioskop, cafe, restoran pun dibatasi maksimal 50 persen.
Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00.