Bisnis.com, SOLO - Soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurutnya, untuk mengakomodasi aspirasi kalangan buruh akan disiapkan sistem ganda dalam penyusunan UMP tersebut.
Hal itu karena jika hanya mengacu pada formula yang sudah ada atau PP No.36/2021 tentang Pengupahan dianggap tidak adil.
Sebab, kenaikan upah sangat minim atau hanya 1,09 persen. Sementara kondisi setiap perusahaan berbeda dan kebutuhan dari para buruh meningkat selama pandemi Covid-19.
“UMP itu rumusnya sudah pakem di peraturan pemerintah [PP]. Karena sudah pakem, maka sebenarnya tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya tidak adil,” kata Ganjar seusai berdialog dengan kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga
Ganjar mengaku juga sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha dan buruh. Dari diskusi itu ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak pandemi dan ada yang tidak. Maka, jika UMP dipukul rata akan ada perusahaan yang kuat dan tidak.
“Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
“Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” tegasnya.
Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.
“UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair,” kata Ganjar.